Saat bercerai dengan suami, seorang istri harus melewati masa menunggu atau masa iddah sebelum menikah lagi. Dalam islam ada ketentuan waktu iddah yang harus dilewati seorang wanita jika akan melangsungkan pernikahan lagi atau membina keluarga lagi dengan laki-laki lain pengganti suaminya. Berdosa jika mereka melanggarnya.
Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya mengapa masa iddah bagi wanita itu harus 4 bulan 10 hari? Tahukah anda bahwa aturan Waktu yang diisyaratkan oleh Islam ini bukanlah sesuatu yang bersifat asal dan tidak mengandung hikmah, dan aturan ini bukan hanya sekedar kesepakatan para ulama, tapi Allah telah memerintahkannya di dalam Al-Quran.
“ Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat .“ (QS. Al-Baqarah: 234).
Ternyata, apa yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an tersebut memang memiliki keajaiban yang bersifat ilmiah. Hal ini sudah dibuktikan melalui penelitian oleh Tim Peneliti dari Amerika Serikat (Dr.Jamal Eddin Ibrahim, seorang professor Toksiologi di Universitas of California dan Direktur Laboratorium Penelitian Hidup). dan penelitian tersebut telah menemukan kebenaran dan hikmah terbesar dari aturan Allah mengenai masa iddah wanita.
Masa iddah wanita itu selama 4 bulan 10 hari atau 130 hari. Dan ternyata sistem imun wanita (kekebalan tubuh wanita) mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan khusus yang memiliki memori genetik yang akhirnya dapat mengenali benda asing atau obyek yang masuk dalam tubuh wanita dan juga turut menjaga serta menyimpan karakteristik sifat genetik obyek itu. Dan yang luar biasa adalah jika sel-sel tersebut hidup selama 130 hari didalam sistem reproduksi wanita.
Selain itu ada fakta lain yang mengejutkan di balik masa iddah tersebut. Jika ada perubahan benda asing yang masuk ke tubuh wanita seperti sperma sedangkan masa iddah belum habis, maka dipastikan akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya. Ia akan lebih beresiko terkena penyakit ganas, seperti kanker rahim dan payudara. hal ini menjawab pertanyaan mengapa wanita tidak dibolehkan poliandri sedang lelaki boleh berpoligami. Bisa di baca tentang menjadi istri kedua bisa bahagiakah?
Logikanya Mungkin seperti ini, karena sel-sel khusus mempertahankan dan menjaga unsur genetik yang masuk pertama kali selama 130 hari, tidak boleh ada sel lain yang masuk ketubuh wanita. apabila pada masa iddah tersebut terjadi pernikahan lagi atau ada sperma lain masuk, seandainya terjadi kehamilan maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik pada suami pertama dan sekaligus suami kedua.
Jadi sekarang sahabat Rumah Salam sudah tahu kan, bahwa ada fakta ilmiah atas hukum Allah tentang masa iddah seorang wanita yang ditinggalkan oleh suaminaya. Al-Qur’an itu benar dan semua aturan Allah itu memberikan kemaslahatan untuk Hamba-Nya.
Silahkana di SHARE.. Semoga bermanfaat..
0 komentar:
Posting Komentar